Kontrak Rancang Bangun Proyek Infrastruktur
I) Penanganan Konstruksi Proyek Infrastruktur
Kita pahami
bahwa penanganan konstruksi
yang baik mempunyai
konstribusi yang paling
besar terhadap penyelesaian proyek infrastruktur. Penanganan
administrasi kontrak yang tidak profesional
tidak hanya akan
menimbulkan kerugian atas
suatu proyek secara
individual, tetapi akan menyebabkan terjadinya
kerugian yang berlanjut,
sebab dengan terlambatnya
penyelesaian proyek akan berakibat
terlambatnya pengoperasian asset,
yang berarti juga
terlambatnya pemanfaatan proyek, baik
secara ekonomi maupun
secara finansial seperti
antara lain proyek
jembatan, jalan/jembatan layang, jalan/jalan tol,
proyek listrik, gas, rumah susun dan lain sebagainya. Selanjutnya pada
proyek-proyek secara fisik
telah dinyatakan selesai,ternyata masih
banyak yang menyimpan masalah
administrasi, baikdalam kaitan
adanya sengketa antara
pengguna jasa dan penyedia jasa kontraktor berupa masalah
klaim konstruksi yang tidak jarang berlanjut ke pengadilan, maupun dalam kaitan
dengan pihak pemeriksa, utamanya bagi proyek-proyek pemerintah.
II)
Pemahaman
Peraturan Per-UU-an Proyek Infrastruktur
Per-UU-an yang berkaitan dengan
pekerjaan konstruksi selain dari Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres No 54 Tahun 2010 s/d perubahan ke-empat Perpres No 04 tahun 2015, kita
tidak dapat melepaskan dari
per-uu-an yang langsung
berkaitan dengan pekerjaan
konstruksi. Undang-Undang No
18 tahun1999 tentang
Jasa Konstruksi, Peraturan
Pemerintah No 29 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah No 59 tahun 2010
tentangperubahan Peraturan Pemerintah No 29 tahun 2000. Ketentuan lain
(internasional) yang mengatur kontrak rancang
bangun adalah FIDIC Condition
of Contract for Plant,
Design and Build
(Yellow Build) sebagaimana yang diamanatkan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat
Bapak M Basuki
Hadimuljono didalam sambutannya
1 Januari 2015 pada peluncuran buku Persyaratan Umum Kontrak untuk
Instalasi dan Rancang Bangun yang
merupakan terjemahan dari FIDIC
Condition of Contract
for Plant, Design
and Build Yellow Build)
karena kebutuhan akan
persyaratan umum kontrak
Instalasi dan Rancang
Bangun sejalan dengan Program
Pemerintah untuk proyek-proyek yang
akan dilaksanakan dengan Kontrak Rancang Bangun pada era 2015-2019 ini.
II.1.Pengertian Jasa Konstruksi
dan Pekerjaan Konstruksi /Terintegrasi.
Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No
18 tahun 1999 yang dimaksud Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan
pekerjaan konstruksi, layanan
jasa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, dan layanan jasa konsultansi Pengawasan pekerjaan
konstruksi; Sedangkan Pekerjaan
konstruksi adalah keseluruhan
atau sebagian rangkaian
kegiatan perencanaan
dan/atau pelaksanaan beserta
pengawasan yang mencakup
pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal,
elektrikal, dan tata
lingkungan masing-masing beserta
kelengkapannya, untuk mewujudkan
suatu bangunan atau bentuk fisik lain; Selanjutnya menurut
Perpres No 54
tahun 2010 sd
perubahan ke-empat Perpres
No 04 tahun 2015 yang dimaksud Pekerjaan Konstruksi
adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi
bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.Dari pengertian
tersebut jasa konstruksi
merupakan rangkaian dari
jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan
jasa pengawasan yang
dapat terpisah atau terintegrasi sebagaimana diatur didalam Perpres No 54 tahun 2010 pasal
50 ayat 2 huruf d dan ayat 6 pasal 54 ayat 2 serta PP No 29 pasal 20 ayat 1,2 dan pasal 13 ayat 1 yaitu dalam hal pekerjaan
terintegrasi, kontrak kerja konstruksi
dapat dituangkan dalam 1 (satu) kontrak kerja konstruksi dan dilakukan dengan
cara pelelangan terbatas yang
bersifat kompleks dengan menggabungkan
kegiatan perencanaan, pelaksanaan
dan/atau Pengawasan.
II.2. Dasar Pemilihan
Kontrak Rancang Bangun
Tertuang didalam PP No 29 tahun 2000 Pasal 13 butir 2 bahwa pekerjaan
yang dapat dilakukan dengan layanan jasa konstruksi secara terintegrasi adalah
pekerjaan yang :
a. bersifat kompleks;
b. memerlukan teknologi tinggi;
c. mempunyai risiko tinggi; dan
d. memiliki biaya besar.
Pada pasal 1
ayat 15 Perpres
No 54 tahun
2010 yang dimaksud Pekerjaan
Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko
tinggi, menggunakan peralatan yang
didesain khusus dan/atau
pekerjaan yang bernilai di
atas Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Selanjutnya pada penjelasan pasal
6ayat 1 huruf b
PP No 29
tahun 2000 yang
dimaksud pekerjaan dengan teknologi
tinggi adalah pekerjaan konstruksi
yang dalam pelaksanaannya banyak menggunakan
peralatan berat dan
tenaga ahli maupun
tenaga terampil sehingga merupakan pekerjaan yang resiko tinggi
dan memiliki biaya yang besar.
II.3 Dasar Pemilihan Kontrak Rancang Bangun bersifat Lumpsum
Pada pasal 21
ayat 1 PP
No 29 tahun
2000 yang dimaksud
kontrak kerja konstruksi
dengan bentuk imbalan Lump Sum merupakan
kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam jangka waktu tertentu
dengan jumlah harga yang
pasti dan tetap
serta semua risiko
yang mungkin terjadi dalam
proses penyelesaian pekerjaan
yang sepenuhnya ditanggung
oleh penyedia jasa sepanjang gambar dan spesifikasi tidak berubah
.
Selanjutnya pada pasal 21 ayat 2 PP No 29 tahun 2000 yang dimaksud
kontrak kerja konstruksi dengan
bentuk imbalan Harga
Satuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3)
huruf a angka 2
merupakan kontrakjasa atas penyelesaian seluruh
pekerjaan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan
harga satuan yang
pasti dan tetap
untuk setiap satuan/unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya didasarkan
pada hasil pengukuran bersama atas
volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia jasa.
Dengan demikian
mengingat pekerjaan konstruksi
rancang bangun resiko
tinggi dan memiliki biaya yang besar sesuai penjelasan pasal 6
ayat 1 huruf b PP No 29 tahun 2000 yang dimaksud pekerjaan dengan
teknologi tinggi adalah
pekerjaan konstruksi yang
dalam pelaksanaannya banyak menggunakan peralatan berat
dan tenaga ahli
maupun tenaga terampil
sehingga merupakan pekerjaan
yang resiko tinggi
dan memiliki biaya
yang besar maka lebih
tepat menggunakan kontrak lumpsum (resiko sepenuhnya
ditanggung penyedia jasa).
Penulis: Ir RIAD HOREM Dipl HE
Purnakarya 2013 Kementerian PU Gol
IV/e
Direktur Sanggahdan Monev (2008-2013)
LKPP
Purnakarya 2013 Kementerian PU Gol IV/e
Direktur Sanggah
dan Monev (2008
-
2013) LKPP

0 komentar